Kasus Inkrah, Kejari Bangli Bakar Barang Bukti, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, BANGLI - Kejari Bangli melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Tujuan pemusnahan ini agar barang bukti itu tidak disalahgunakan dan mengurangi penumpukan di gudang penyimpanan.
Berdasar catatan Kejari Bangli, semester pertama 2024 telah melaksanakan eksekusi terhadap 17 perkara tindak pidana umum.
Ada delapan perkara berat yang telah berkekuatan hukum tetap dengan barang bukti berupa 1,66 gram sabu-sabu, handphone 10 unit, 58 lembar uang dolar palsu, delapan lembar pakaian serta beberapa barang bukti lainnya.
Kajari Bangli Era Indah Soraya mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor kejaksaan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Bangli dan aparat penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan bahwa barang-barang yang terkait dengan tindak pidana tidak disalahgunakan atau menjadi sumber kejahatan baru.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkoba hingga barang curian.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat seperti yang diamanatkan pasal 270 KUHP," ujar Kajari Bangli Era Indah Soraya.
Kejari Bangli melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News