Polisi Bali Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Jembrana, BB Bejibun
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Tim gabungan Polres Jembrana dan Bea Cukai Denpasar berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai di Bali Barat.
Seorang pelaku bernama Hidayatullah, 26, asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, berhasil ditangkap dengan barang bukti batang rokok tanpa pita cukai, Kamis (1/8) lalu.
Yang menarik ada perbedaan data yang disampaikan Polres Jembrana dan Bea Cukai Denpasar.
Polres Jembrana merilis angka 72.000 bungkus rokok, sementara Bea Cukai Denpasar mencatat sebanyak 1.760.000 batang rokok ilegal.
Perbedaan ini bisa jadi karena polisi memakai data bungkus, sementara Bea Cukai berdasar batang rokok.
“Anggota kami menangkap pelaku pada Kamis (1/8) lalu di Desa Cupel, Kecamatan Negara,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam pernyataan resminya, Selasa (6/8).
Penangkapan pelaku bermula ketika polisi menerima informasi ada aktivitas bongkar muat di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (1/8) lalu.
Polisi kemudian bergerak ke TKP dan menemukan dua orang menurunkan 72.000 bungkus rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk yang ditutupi jerami.
Tim gabungan Polres Jembrana dan Bea Cukai Denpasar berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai di Bali Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News