Polisi Bali Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Jembrana, BB Bejibun

Selasa, 06 Agustus 2024 – 21:00 WIB
Polisi Bali Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Jembrana, BB Bejibun - JPNN.com Bali
Tersangka Hidayatullah dengan barang bukti rokok ilegal diamankan di Polres Jembrana. Foto: Instagram @beacukaidps

Hidayatullah menurunkan 71 kampil rokok berbagai merek tanpa cukai itu bersama sopir truk Eki Sembara.

Hidayatullah akhirnya digelandang ke Polres Jembrana bersama dengan truk M 8991 UP dan satu unit mobil pikap DK 8248 WD.

“Dugaan sementara, rokok itu dibeli di Surabaya untuk diedarkan ke Jembrana dan sekitarnya,” kata AKBP Endang Tri Purwanto.

Setelah dilakukan penelitian dan pencacahan, total jumlah rokok ilegal itu mencapai 1.760.000 batang dengan berbagai merek.

Nilai cukai rokok itu diperkirakan sebesar Rp 1,33 miliar dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana atas pengungkapan kasus ini.

Sinergi ini menjadi bukti bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen semua pihak,” kata Kepala KPPBC TMP A Denpasar Puguh Wiyanto di akun resmi Bea dan Cukai Denpasar. (lia/JPNN)

Tim gabungan Polres Jembrana dan Bea Cukai Denpasar berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai di Bali Barat.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News