KPK Cecar Pejabat Bank BPD Bali, Dalami Barang Bukti Korupsi DID Tabanan

Sabtu, 13 November 2021 – 18:30 WIB
KPK Cecar Pejabat Bank BPD Bali, Dalami Barang Bukti Korupsi DID Tabanan - JPNN.com Bali
Ilustrasi gedung KPK. Penyidik KPK masih terus mendalami kasus gratifikasi pengurusan dana DID di Pemkab Tabanan tahun 2018 silam. Foto: ANTARA

bali.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali update kasus korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Kali ini terkait dengan penyitaan sejumlah barang bukti yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan Pemkab Tabanan dan sejumlah tempat lain di Provinsi Bali beberapa waktu lalu.

Untuk mendalami barang bukti tersebut, penyidik memanggil Kabag Perencanaan dan Strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin (12/11).

I Dewa Ayu Rai Widyastuti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan dana DID Tabanan tahun 2018 lalu.

“Yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Jumat kemarin,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (13/11).

Menurutnya, penyidik membutuhkan kesaksian saksi I Dewa Ayu Rai Widyastuti mengenai barang bukti yang telah disita beberapa waktu lalu.

Saat itu, tim penyidik menggeledah rumah kediaman beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini.

Barang bukti tersebut perlu diperdalam dengan meminta keterangan kepada saksi.

Penyidik KPK mencecar pejabat Bank BPD Bali. Pemeriksaan ini untuk mendalami barang bukti kasus korupsi DID Tabanan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News