KPK Cecar Pejabat Bank BPD Bali, Dalami Barang Bukti Korupsi DID Tabanan
Sabtu, 13 November 2021 – 18:30 WIB

Ilustrasi gedung KPK. Penyidik KPK masih terus mendalami kasus gratifikasi pengurusan dana DID di Pemkab Tabanan tahun 2018 silam. Foto: ANTARA
KPK sebelumnya telah memproses mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada bulan Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten.
Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (antara/lia/JPNN)
Penyidik KPK mencecar pejabat Bank BPD Bali. Pemeriksaan ini untuk mendalami barang bukti kasus korupsi DID Tabanan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News