Kejari Denpasar Bidik Korupsi LPD Desa Serangan, 9 Saksi Terbentur Upacara Adat

Kamis, 09 Desember 2021 – 07:00 WIB
Kejari Denpasar Bidik Korupsi LPD Desa Serangan, 9 Saksi Terbentur Upacara Adat - JPNN.com Bali
Ilustrasi Kantor Kejari Denpasar. Foto: ANTARA

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Serangan yang terjadi pada periode 2015-2020 mulai dipelototi Kejari Denpasar.

Kasiintel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, berdasar laporan tim penyidik, sudah ada satu saksi yang  diperiksa dari total 10 saksi.

9 saksi lainnya belum bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran masih ada kepentingan upacara adat di kampungnya.

“Sisanya dijadwalkan minggu depan untuk diperiksa," kata I Putu Eka Suyantha.

Menurutnya, 10 saksi  tersebut telah dipanggil Senin (6/12) lalu dan Selasa (7/12) untuk diperiksa.

Penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pegawai LPD Desa Adat Serangan. Rencana ke depannya saksi-saksi yang berhalangan tersebut kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemanggilan 10 saksi tersebut menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan auditor untuk memulai melakukan penghitungan kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan sejak 2015 sampai dengan 2020.

Penyidik Kejari Denpasar mulai membidik korupsi LPD Desa Serangan. Dari 10 saksi, satu saksi datang, 9 saksi terbentur upacara adat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News