Polda Bali Tunda Tahan Tersangka Korupsi LPD Ungasan, Ini yang Diincar Penyidik
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik sampai saat ini belum menahan Ngurah Sumaryana.
AKBP Ida Putu Wedanajati berdalih tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Belum (penahanan, red).
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Untuk pemanggilan selanjutnya masih belum, perlu pembahasan dengan tim (penyidik, red).
Terutama untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada untuk merampungkan berkas," kata AKBP Ida Putu Wedanajati.
Prajuru LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 24 Desember 2021 berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (antara/lia/jpnn)
Polda Bali menunda sementara waktu menahan tersangka korupsi LPD Desa Adat Ungasan. Penyidik Polda Bali masih mengincar sejumlah bukti korupsi tersangka
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News