Ketua LPD Anturan Buleleng Resmi TSK Korupsi, Jaksa Temukan Kerugian Negara Rp 137 Miliar
bali.jpnn.com, BULELENG - Berbulan-bulan melakukan penyelidikan, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Buleleng akhirnya membongkar korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Buleleng.
Penyidik bahkan telah menetapkan Ketua LPD Desa Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka korupsi berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan korupsi dana LPD Anturan sebesar Rp 137 miliar.
Baca Juga:
“Dari hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Buleleng, diduga ada temuan selisih dana yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar,” ujar Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan selisih dana tersebut dari pihak tim Inspektorat Daerah Buleleng.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen kredit LPD, mobil, 12 sertifikat tanah, dan laporan-laporan keuangan tahunan diamankan dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Nyoman Arta Wirawan dijerat melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar penyelidikan pihak Kejari Buleleng, sejak tahun 2010 sampai saat ini, LPD Desa Adat Anturan menjalankan usaha simpan pinjam.
Ketua LPD Anturan Buleleng Nyoman Arta Wirawan resmi berstatus tersangka korupsi. Jaksa temukan kerugian negara sebesar Rp 137 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News