Ketua LPD Anturan Buleleng Resmi TSK Korupsi, Jaksa Temukan Kerugian Negara Rp 137 Miliar
Ada juga usaha tanah kaveling, penerimaan pembayaran rekening listrik, air, telepon, pembayaran pajak, dan ekspansi penyaluran kredit sampai keluar wilayah Desa Pakraman berdasar hasil Pararem Pajuru Desa Pakraman Anturan.
Tahun 2019 LPD Desa Adat Anturan memiliki aktiva lain-lain berupa tanah kaveling senilai Rp 28.301.572.500 yang tersebar di 34 lokasi yang berbeda.
Namun, dalam aktiva lain-lain berupa tanah kaveling itu juga dimasukkan Dana Punia (Sukarela) senilai Rp 500.000.000.
Dari jumlah kredit yang disalurkan pada tahun 2019 sebesar Rp 244.558.694.000, terdapat tunggakan bunga yang belum dibayar oleh nasabah adalah sebesar Rp 12.293.521.600 lalu dijadikan kredit.
Menurut Kajari, saat itu tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan dan juga kredit yang tidak ada dokumen kreditnya (kredit fiktif) sebesar Rp 150.433.420.956.
Ia mengatakan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Anturan tahun 2019 terdapat selisih antara modal sebesar Rp 29.262.215.507,50 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542,00 dengan total aset Rp 146.175.646.344,00 kurang lebih sebesar Rp 137.068.394.705,50.
Terungkap pula usaha kaveling tanah LPD Desa Adat Anturan dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Adat Anturan.
Dalam pengelolaan usaha kaveling tanah tersebut tidak memiliki tenaga pemasaran.
Ketua LPD Anturan Buleleng Nyoman Arta Wirawan resmi berstatus tersangka korupsi. Jaksa temukan kerugian negara sebesar Rp 137 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News