Polda Bali Bongkar Tambang Ilegal di Gunaksa Klungkung, Negara Rugi Miliaran Rupiah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Dalam kasus ini, operator tambang berinisial KT, 68, ditetapkan sebagai tersangka tambang batu dan orvil ilegal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidik kami,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, Jumat (29/11).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas kepolisian melakukan penyelidikan pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
Berdasar penyelidikan, kepolisian menduga ada tambang batu dan orvil tanpa izin alias ilegal di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Saat turun ke TKP sekitar pukul 12.30 WITA, polisi menemukan kegiatan pertambangan batu dan orvil lengkap dengan ekskavator, buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp 350 ribu.
“Petugas kami kemudian melakukan interogasi terhadap saksi yang ada di TKP, yakni seorang kasir berinisial S dan operator alat berat berinisial MBM,” kata AKBP Iqbal Sengaji.
Kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan menggunakan ekskavator merek Kobelco SK 200 warna hijau tosca.
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News