Polda Bali Bongkar Tambang Ilegal di Gunaksa Klungkung, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Di TKP juga ditemukan material hasil galian yang disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil.
“Batu dan orvil lalu dijual kepada konsumen atau pembeli yang datang langsung ke lokasi,” ucap AKBP Iqbal Sengaji.
Diketahui pemilik usaha pertambangan tersebut berinisial KT.
“Terduga melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi izin,” imbuhnya.
Berdasar temuan tersebut, polisi bergerak memeriksa saksi, menyita barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tersangka sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan,” tutur AKBP Iqbal Sengaji.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang dijalankan tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,448 miliar.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara denda maksimal Rp 100 miliar. (lia/JPNN)
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News