DPO Tambang Galian C Ilegal Diciduk, Drama Penangkapan Terpidana Seru

Rabu, 17 November 2021 – 09:18 WIB
DPO Tambang Galian C Ilegal Diciduk, Drama Penangkapan Terpidana Seru - JPNN.com Bali
Tim Tabur Kejati NTB saat mengamankan terpidana galian C ilegal Pajar Sidiq di rumahnya di Desa Sesaot, Lombok Barat, NTB, kemarin. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Mangkir dari panggilan eksekusi hakim banding sejak 2018 silam, buronan terpidana tambang galian C ilegal, Pajar Sidiq, 68, akhirnya berhasil diciduk.

Drama penangkapan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu itu berlangsung seru.

Pasalnya, bertahun-tahun terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman pidana badan.

Warga Desa Sesaot, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini benar-benar tidak berkutik saat diciduk di kediamannya, Selasa kemarin (16/11).

“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya sekitar pukul 14.15 Wita, Selasa (16/11),” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Karya Graham di Mataram.

Jaksa eksekutor langsung menjebloskan Pajar Sidiq ke jeruji besi untuk menjalani hukuman tiga bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan penjara.

Menurut Karya Graham, penangkapan Pajar Sidiq dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB yang didukung personel Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berdasarkan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi NTB yang sudah berstatus hukum tetap.

Karya menyampaikan bahwa Pajar masuk dalam daftar buronan Kejaksaan terhitung sejak mangkir dari panggilan eksekusi hakim banding pada tahun 2018.

Tim Tabur Kejati NTB berhasil menangkap DPO tambang galian C ilegal Pajar Sidiq di rumahnya di Desa Sesaot, Lombok Barat, NTB.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News