DPO Tambang Galian C Ilegal Diciduk, Drama Penangkapan Terpidana Seru

"Sudah dipanggil secara patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri," ucap Karya Graham.
Dalam perkara ini, Pajar terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Modusnya dengan mengerahkan alat berat untuk mengeruk tanah dan pasir di wilayah Sesaot, Kabupaten Lombok Barat.
Pengerukan dilakukan di atas lahan seluas 1,8 hektare dalam periode dua pekan pada bulan Maret 2017. Kegiatannya menghasilkan tanah uruk sebanyak 160 dam truk dan 50 dam truk pasir.
Pajar terbukti tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang merujuk Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terbit dari gubernur. (antara/lia/JPNN)
Tim Tabur Kejati NTB berhasil menangkap DPO tambang galian C ilegal Pajar Sidiq di rumahnya di Desa Sesaot, Lombok Barat, NTB.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News