Walah, Penyelidikan Kasus Sewa Alat Berat di Bima Dihentikan
bali.jpnn.com, BIMA - Kejaksaan terpaksa menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sewa alat berat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2018-2020.
Alasannya, juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis (6/1), menjelaskan penghentian tersebut dilakukan mengingat tidak ditemukan cukup bukti indikasi tindak pidana korupsi.
"Jadi penghentian penyelidikannya sudah sesuai prosedur," kata Dedi.
Dalam proses penyelidikannya, Tim Intelijen Kejati NTB sudah mengklarifikasi beberapa pihak.
Diantaranya, pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Bima, serta Setda Kabupaten Bima.
Awalnya kasus ini ditelusuri dengan dugaan anggaran ganda pada satu kegiatan yang sama.
Jaksa kemudian turun ke lapangan mengecek lokasi kegiatan alat berat dan mendatangi rekanan yang mendapatkan kontrak.
"Disimpulkan proses sewa alat berat ini sudah berjalan dengan benar," ujarnya.
Walah, proses penyelidikan kasus sewa alat berat di Kabupaten Bima terpaksa dihentikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News