Walah, Penyelidikan Kasus Sewa Alat Berat di Bima Dihentikan

Kamis, 06 Januari 2022 – 14:46 WIB
Walah, Penyelidikan Kasus Sewa Alat Berat di Bima Dihentikan - JPNN.com Bali
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat yang disampaikan pada September 2020. 

Dalam laporannya, dilampirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaannya yang ganda untuk satu kegiatan pekerjaan, yakni di Sekretariat Daerah Kabupaten Bima dan Dinas PUPR Kabupaten Bima

Salah satunya penganggaran oleh Setda Kabupaten Bima, terlaksana dalam tiga tahun, terhitung sejak tahun 2018-2020. 

Setda Kabupaten Bima diketahui menganggarkan sewa alat berat jenis ekskavator senilai Rp500 juta pertahunnya. 

Namun, untuk dua kegiatan yang terlaksana bersamaan dalam periode tiga tahun tersebut, dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni perusahaan berinisial S yang bermarkas di Kota Bima.

Alat berat ini digunakan untuk objek yang sama pada proyek-proyek pembukaan jalan dan juga normalisasi sungai. (Antara/ket/JPNN)

Walah, proses penyelidikan kasus sewa alat berat di Kabupaten Bima terpaksa dihentikan

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News