Unud Blak-blakan Sentil Kerugian Negara Versi Kejati Bali, Klaim Murni Kesalahan Teknis

Jumat, 17 Maret 2023 – 10:39 WIB
Unud Blak-blakan Sentil Kerugian Negara Versi Kejati Bali, Klaim Murni Kesalahan Teknis - JPNN.com Bali
Ketua Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana Nyoman Sukandia menjawab pertanyaan wartawan terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Tim hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia angkat bicara terkait kesalahan penginputan data dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seperti yang ditemukan penyidik Kejati Bali.

Versi penyidik Kejati Bali, kesalahan penginputan data jadi awal terjadinya pungutan liar.

Menurut Sukandia, ada kesalahan teknis saat penginputan data dana SPI yang dihitung sebagai kerugian negara oleh penyidik Kejati Bali.

Oleh karena murni kesalahan teknis, Sukandia mengatakan bukan merupakan pungutan liar.

Sukandia mengatakan temuan tersebut muncul setelah ada perintah dari Deputi Menkopolhukam untuk mengecek angka kerugian Rp 3,9 miliar seperti yang diungkap penyidik.

Setelah dilakukan pengecekan, Unud mendapati jumlah dana yang termasuk dalam kategori kesalahan administratif sebesar Rp 1,8 miliar. 

Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan angka kerugian negara yang dibeberkan penyidik Kejati Bali.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali menyatakan Rektor Unud Profesor Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lainnya diduga merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) blak-blakan menyentil kerugian negara versi Kejati Bali, klaim murni kesalahan teknis, bukan pungutan liar
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News