Unud Blak-blakan Sentil Kerugian Negara Versi Kejati Bali, Klaim Murni Kesalahan Teknis

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Tim hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia angkat bicara terkait kesalahan penginputan data dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seperti yang ditemukan penyidik Kejati Bali.
Versi penyidik Kejati Bali, kesalahan penginputan data jadi awal terjadinya pungutan liar.
Menurut Sukandia, ada kesalahan teknis saat penginputan data dana SPI yang dihitung sebagai kerugian negara oleh penyidik Kejati Bali.
Baca Juga:
Oleh karena murni kesalahan teknis, Sukandia mengatakan bukan merupakan pungutan liar.
Sukandia mengatakan temuan tersebut muncul setelah ada perintah dari Deputi Menkopolhukam untuk mengecek angka kerugian Rp 3,9 miliar seperti yang diungkap penyidik.
Setelah dilakukan pengecekan, Unud mendapati jumlah dana yang termasuk dalam kategori kesalahan administratif sebesar Rp 1,8 miliar.
Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan angka kerugian negara yang dibeberkan penyidik Kejati Bali.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali menyatakan Rektor Unud Profesor Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lainnya diduga merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.
Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) blak-blakan menyentil kerugian negara versi Kejati Bali, klaim murni kesalahan teknis, bukan pungutan liar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News