Unud Blak-blakan Sentil Kerugian Negara Versi Kejati Bali, Klaim Murni Kesalahan Teknis

"Yang namanya alih teknologi, tadinya pakai mesin ketik sekarang dengan sistem (komputerisasi) memang dibutuhkan tenaga-tenaga yang memang pas di bidangnya. Bisa saja salah," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya siap mengembalikan dana pengembangan institusi kepada mahasiswa Universitas Udayana yang ingin mengajukan permohonan pengembalian dana SPI.
Namun, dengan catatan, kata dia, Universitas Udayana harus dianggap sebagai 'negara' dalam pengertian hukum administrasi negara dimana negara tidak boleh memaksa rakyatnya seperti zaman KUHP dulu.
"Uang ini masih jongkok, masih ada di kas negara, tidak mengalir ke mana-mana.
Setiap saat kami rela dengan senang hati, dengan ikhlas demi keadilan, kami akan kembalikan kalau ada klaim mengajukan permohonan," bebernya.
Sukandia juga mengeklaim selama ini tidak ada keberatan dari mahasiswa dan orang tua terkait pungutan dana SPI.
Justru dengan sistem pemberlakuan SPI, negara diuntungkan lantaran masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oleh karena itu, kata Sukandia, akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara tersebut dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana. (lia/JPNN)
Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) blak-blakan menyentil kerugian negara versi Kejati Bali, klaim murni kesalahan teknis, bukan pungutan liar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News