Unud Bingung Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp 459 Miliar, Klaim Bikin Resah Masyarakat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Koordinator Kuasa Hukum Rektor Unud, Nyoman Sukandia mempertanyakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan Profesor Nyoman Gde Antara.
Menurut Nyoman Sukandia, pernyataan Kejati Bali tentang nilai kerugian negara dalam kasus korupsi SPI perlu dipertanyakan.
Pasalnya, Nyoman Sukandia mengeklaim kasus ini membuat masyarakat luas gerah dan ketentramannya terusik penyidik mengusik kerugian negara dalam kasus dana SPI.
"Setelah Rektor Unud sebagai tersangka, penyidik melakukan audit sendiri dan berkesimpulan negara dirugikan sebesar Rp 3,9 miliar dan Rp 105 miliar.
Dalam pernyataannya di salah satu stasiun televisi, penyidik bahkan berkesimpulan negara dirugikan Rp 459 miliar.
Tentu masyarakat luas menjadi gerah dan ketentraman menjadi terusik," klaim Nyoman Sukandia.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali membeber kerugian negara dalam kasus dana SPI mencapai Rp 443 miliar.
Perinciannya Rp 1,9 miliar dianggap sebagai pungutan tidak sah, kerugian negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar, serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp 334,57 miliar.
Koordinator kuasa hukum Rektor Unud bingung Kejati Bali menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi dana SPI Rp 459 miliar, klaim bikin resah masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News