Unud Bingung Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp 459 Miliar, Klaim Bikin Resah Masyarakat
![Unud Bingung Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp 459 Miliar, Klaim Bikin Resah Masyarakat - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/10/rektor-universitas-udayana-prof-i-nyoman-gde-antara-minta-do-ubrn.jpg)
Nyoman Sukandia mengatakan ada selisih setoran dana SPI dari mahasiswa yang terdapat dalam sistem dan Surat Keputusan Rektor.
Perbedaan angka tersebut pun telah diaudit oleh auditor.
Misalnya di SK Rp 71 juta, tetapi di sistem Rp 80 juta. Hal itu terakumulasi sejak 2018 sampai 2022, yang angkanya mencapai Rp1,9 miliar.
“Itu yang terjadi, tetapi kelebihan di universitas itu sudah diaudit. Ini pun tidak ada keluhan dari mahasiswa," kata Nyoman Sukandia.
Menurut Sukandia, Universitas Udayana siap mengembalikan uang tersebut jika dianggap pungutan tidak sah. Dengan demikian, dari sisi tersebut negara diuntungkan.
"Kita kembalikan kalau itu dicari. Setiap saat kita kembalikan.
Jadi, negara diuntungkan, tidak rugi kok.
Jadi, kalau dari audit kami, dari BPK, Universitas Udayana, negara diuntungkan sesungguhnya, tetapi, (kami) tidak mau seperti itu, Universitas Udayana adalah negara," bebernya.
Koordinator kuasa hukum Rektor Unud bingung Kejati Bali menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi dana SPI Rp 459 miliar, klaim bikin resah masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News