Unud Bingung Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp 459 Miliar, Klaim Bikin Resah Masyarakat

Rabu, 15 Maret 2023 – 08:28 WIB
Unud Bingung Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp 459 Miliar, Klaim Bikin Resah Masyarakat - JPNN.com Bali
Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranishita

Sukandia berani mengatakan demikian lantaran pengelolaan dana SPI selalu dalam pengawasan dan audit.

Pengawasan pengelolaan keuangan melibatkan Satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik.

Sukandia juga menanggapi angka kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 105 miliar yang disampaikan Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo dalam sebuah sesi wawancara di stasiun televisi.

"Angka Rp 105 miliar itu disebutkan karena tidak ada pendistribusian dana ke bagian infrastruktur dari dana yang dipungut dari 2018 sampai 2022.

Saya tidak ingat berapa jumlahnya di situ.

Alokasi itu semestinya Rp 105 M, dan oleh karena tidak dialokasikan sebesar itu berarti dianggap kerugian negara," ucapnya.

Menurutnya, dana tersebut sudah didistribusikan sesuai dengan ketentuan simulasi yang dibuat oleh universitas dan diaudit, serta dikontrol oleh BPK.

Oleh karena itu, tidak ada istilahnya dana keluar, melainkan terpakai semua dan masuk melalui sistem.

Koordinator kuasa hukum Rektor Unud bingung Kejati Bali menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi dana SPI Rp 459 miliar, klaim bikin resah masyarakat
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News