Ketua LPD Anturan Buleleng Resmi TSK Korupsi, Jaksa Temukan Kerugian Negara Rp 137 Miliar

Rabu, 24 November 2021 – 08:30 WIB
Ketua LPD Anturan Buleleng Resmi TSK Korupsi, Jaksa Temukan Kerugian Negara Rp 137 Miliar - JPNN.com Bali
Jaksa Kejari Buleleng berkoordinasi membongkar korupsi LPD Anturan kemarin. Foto: ANTARA/HO

Untuk pemasaran tanah kaveling tersebut menggunakan jasa perantara (makelar) dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari hasil penjualan dan disimpan dalam rekening LPD.

Hasil penjualan tanah kaveling tersebut ada yang dipergunakan untuk melakukan persembahyangan (Tirta Yatra).

Di antaranya ke Kalimantan sebesar Rp 500.000.000, ke Lombok sekitar Rp 75.000.000, ke Gunung Salak sekitar Rp 150.000.000, dan untuk di Bali sekitar Rp 50.000.000, diikuti oleh semua karyawan dan perangkat desa adat beserta keluarga.

Masalahnya, penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan oleh tersangka.(antara/lia/jpnn)

Ketua LPD Anturan Buleleng Nyoman Arta Wirawan resmi berstatus tersangka korupsi. Jaksa temukan kerugian negara sebesar Rp 137 Miliar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News