Polda Bali Tahan Eks Ketua LPD Ungasan, Lihat yang Ditunjukkan Kombes Satake
Jadi, hanya di dalam pertanggungjawaban itu pengeluarannya itu tidak balance antara pengeluaran dengan laporan pertanggungjawabannya," ujar AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.
Akibat perbuatan tersangka, LPD Ungasan mengalami kerugian kurang lebih Rp 26 miliar.
"Kami masih mendalami kasus tersebut karena di dalam pekerjaannya, (tersangka) tidak mungkin melakukannya sendiri.
Jadi, penyidik masih melakukan pendalaman untuk lebih memastikan peran masing-masing orang yang dimaksud," ucap AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka Ngurah S dengan Pasal (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah. (antara/lia/jpnn)
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menahan eks Ketua LPD Ungasan Ngurah S setelah menemukan cukup bukti, lihat yang ditunjukkan Kombes Satake
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News