JPU Kejati Bali Banding Vonis 7 Tahun Mantan Ketua LPD Ungasan, Ungkap Fakta Ini

Selasa, 31 Januari 2023 – 11:22 WIB
JPU Kejati Bali Banding Vonis 7 Tahun Mantan Ketua LPD Ungasan, Ungkap Fakta Ini - JPNN.com Bali
Terdakwa Ngurah Sumaryana mengenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang putusan perkara korupsi dana Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/1) lalu. JPU Kejati Bali memutuskan banding atas vonis terhadap terdakwa. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan memberikan kredit fiktif di mana nasabah yang mengkredit uang di LPD Desa Ungasan, Badung bukan merupakan krama atau warga desa setempat.

Ngurah Sumaryana juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Setelah ditelusuri, penyidik Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali menemukan bahwa Ngurah Sumaryana juga menggunakan uang tersebut untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Dalam laporannya Ngurah Sumaryana melaporkan bahwa dia telah membayar lunas, tetapi dalam kenyataannya tidak membayar lunas kepada penjual.

Ngurah Sumaryana juga melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi alias fiktif.

Dia melaporkan pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan yang dikeluarkan oleh LPD, membeli aset perumahan secara global, tetapi dalam laporannya dibelikan secara satuan sehingga menyebabkan nilai pembelian lebih besar dari nilai aset. (lia/JPNN)

JPU Kejati Bali memutuskan banding atas vonis 7 tahun terhadap mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana, ungkap fakta ini

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News