JPU Kejati Bali Banding Vonis 7 Tahun Mantan Ketua LPD Ungasan, Ungkap Fakta Ini

Selasa, 31 Januari 2023 – 11:22 WIB
JPU Kejati Bali Banding Vonis 7 Tahun Mantan Ketua LPD Ungasan, Ungkap Fakta Ini - JPNN.com Bali
Terdakwa Ngurah Sumaryana mengenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang putusan perkara korupsi dana Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/1) lalu. JPU Kejati Bali memutuskan banding atas vonis terhadap terdakwa. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ngurah Sumaryana dengan hukuman 14 tahun penjara.

JPU mengatakan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, hakim dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan JPU.

Hakim menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana terdapat dalam dakwaan subsider JPU.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri pada pengelolaan dana desa adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung periode tahun 2013-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.

Selain pengurangan terhadap lamanya masa kurungan dari terdakwa Ngurah Sumaryana, hakim juga membebaskannya dari kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp 26.872.526.963.

Hakim hanya membebankan terdakwa Ngurah Sumaryana untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ngurah Sumaryana sendiri diadili karena menggunakan uang LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung untuk kepentingannya sendiri.

JPU Kejati Bali memutuskan banding atas vonis 7 tahun terhadap mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana, ungkap fakta ini
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News