Hakim Tolak Tuntutan Jaksa KPK Cabut Hak Politik Eks Bupati Eka, Alasannya Makjleb
Rabu, 24 Agustus 2022 – 06:43 WIB
Total nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau senilai Rp 1,4 miliar.
Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu. (antara/lia/JPNN)
Hakim PN Tipkor Denpasar menolak tuntutan Jaksa KPK mencabut hak politik eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, alasannya makjleb
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News