Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) selama 2024 di Bali ternyata sangat tinggi.
Sepanjang 2024, PN Denpasar, Bali menangani sebanyak 1.155 kasus perceraian.
"Pada 2024, perkara perdata yang masuk mencapai 1.637 perkara.
Perceraian masih menjadi yang terbanyak, yaitu 1.155, disusul PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sejumlah 267 perkara, dan wanprestasi sejumlah 138," ujar Kepala PN Denpasar Nyoman Wiguna dalam refleksi kinerja sepanjang 2024, Kamis (9/1).
Menurut Nyoman Wiguna, ribuan pasutri yang berikrar mengakhiri hubungan sebagai suami istri itu dominan dari Badung dan Denpasar.
Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan pihak yang mengajukan cerai pun seimbang antara laki-laki maupun perempuan.
Gde Putra Astawa mengatakan faktor yang memicu para pasangan tersebut berpisah bermacam-macam.
Penyebab yang paling lumrah dijumpai adalah karena ekonomi, berupa masalah nafkah.
Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Bali ternyata sangat tinggi. Sepanjang 2024, PN Denpasar, Bali menangani sebanyak 1.155 kasus perceraian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News