Eks Bupati Eka Wiryastuti Melawan, Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Lo Kok?

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak terima dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Umum Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (11/8.
Eks Bupati Eka Wiryastuti melalui penasihat hukumnya mengatakan mengajukan pleidoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar, Selasa (16/8).
Pengacara Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, akan membantah tuntutan JPU KPK Eko Wahyu Prayitno terhadap kliennya dalam kasus korupsi DID (dana insentif daerah).
"Saksi ahli kami telah menjelaskan mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) itu akan menjadi perbuatan tindak pidana apabila ada perbuatan,” ujar pengacara eks Bupati Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma.
Menurut Gede Wija Kusuma, kliennya tidak mengenal secara pribadi pejabat Kemenkeu Rifa Surya maupun Yaya Purnomo.
“Dasar penyuapan harus ada ucap kabul, ada interaksi antara yang disuap dan yang memberi suap," kata Gede Wija Kusuma.
Gede Wija Kusuma juga bereaksi atas tuntutan jaksa KPK terkait pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pengacara senior ini menganggap tuntutan jaksa KPK mengada-ada.
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melawan dengan mengajukan pleidoi pada sidang pekan depan, klaim tidak ada kerugian negara, Lo Kok?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News