Eks Bupati Eka Wiryastuti Melawan, Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Lo Kok?

"Ini kasus suap, tidak ada kerugian keuangan negara," bebernya.
Gede Wija juga menyatakan istilah representatif yang dipakai jaksa untuk menuntut kliennya adalah istilah yang tidak dikenal dalam tatanan hukum acara pidana.
Menurut Gede Wija Kusuma, istilah representatif itu masuk dalam hukum administrasi negara.
Sebelumnya, jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara.
Selain pidana kurungan, jaksa KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. (antara/lia/jpnn)
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melawan dengan mengajukan pleidoi pada sidang pekan depan, klaim tidak ada kerugian negara, Lo Kok?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News