Kabar Gembira, UMKM Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena Pajak

"Saya ingin sampaikan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM.
Saat ini memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp 500 juta setahun, maka tidak kena dan tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Namun, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) harus tetap dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar Wajib Pajak pada wilayah kerjanya untuk berhati-hati dalam memilih dan memilah informasi terkait ketentuan perpajakan yang ada saat ini.
"Para Wajib Pajak di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menghubungi KPP Pratama Gianyar apabila ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait segala ketentuan perpajakan,"pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Kabar gembira, KPP Pratama Gianyar menegaskan, berdasar UU HPP, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak kena pajak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News