Pelaku Usaha di Kota Denpasar Bisa Nikmati Relaksasi Pajak, Catat Jangka Waktunya

Jumat, 27 Agustus 2021 – 10:36 WIB
Pelaku Usaha di Kota Denpasar Bisa Nikmati Relaksasi Pajak, Catat Jangka Waktunya - JPNN.com Bali
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Radar Cirebon

bali.jpnn.com, DENPASAR - Relaksasi pajak kembali dinikmati pelaku usaha dan masyarakat umum Kota Denpasar.

Mereka mendapat kemudahan pungutan pajak lantaran terjadi penurunan ekonomi sebagai akibat pandemi covid-19.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, relaksasi pungutan pajak diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk keprihatinan serta

kepedulian pemerintah kepada masyarakat terdampak.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ujar Kepala Bapenda Denpasar Dewa Semadi.

Relaksasi pajak PBB-P2 berlaku untuk jatuh tempo pembayaran pajak sebelum 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021.

Kebijakan penundaan pembayaran pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD.

Menurutnya, kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran.

Kabar gembira dirilis Bapenda Kota Denpasar. Pelaku usaha kini bisa menikmati relaksasi pajak PBB-P2 dengan jangka waktu hingga 31 Desember 2021
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News