Pandemi Covid-19, Penerimaan Kantor Pajak Bali Semester I 2021 Tembus Rp 4,04 Triliun

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dalam kondisi pandemi covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak di Pulau Bali hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp 4,04 triliun.
Angka tersebut setara 44,36 persen dari target Rp 9,1 triliun hingga akhir tahun.
Menurut Kabid P2 Humas Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengatakan, capaian tersebut turun 20,62 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Tahun sebelumnya, penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tembus Rp 4,8 triliun," kata Ida Ernawati.
Menurut Ida, penurunan penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh belum pulihnya industri pariwisata di Provinsi Bali.
Untuk diketahui, angka penyebaran covid-19 di Bali terbilang tinggi. Dalam sehari, kasus positif covid-19 di Bali rata-rata diatas 1.000 kasus.
Dengan kasus aktif mencapai 12.000 kasus lebih. Kondisi ini yang menjadi pemicu Satgas menerapkan kebijakan ketat; menutup sementara kawasan yang memicu terjadinya kerumunan.
"Kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi PPKM masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali," bebernya.
Dalam kondisi pandemi covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mencatat penerimaan pajak di Pulau Bali hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp 4,04 T
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News