Pandemi Covid-19, Penerimaan Kantor Pajak Bali Semester I 2021 Tembus Rp 4,04 Triliun

Ida Ernawati mengatakan, dari realisasi pajak Rp 4,04 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp 2,9 triliun.
Diikuti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp 1,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 78,1 miliar.
Berdasar sektor penerimaan, sektor jasa keuangan dan asuransi menjadi penyumbang terbesar dengan persentase 24,14 persen, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran 18,8 persen.
Sementara sektor administrasi pemerintahan 9,32 persen, sektor industri pengolahan 8,92 persen dan diikuti oleh sektor kontruksi dengan kontribusi ke penerimaan pajak 5,92 persen.
"Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir dan sektor pariwisata bisa berjalan normal, sehingga penerimaan pajak bisa tercapai.
Hal itu karena apa yang wajib pajak setorkan kepada negara akan kembali juga kepada masyarakat," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Dalam kondisi pandemi covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mencatat penerimaan pajak di Pulau Bali hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp 4,04 T
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News