Bupati Jembrana Nengah Tamba Hapus Sanksi Bunga dan Denda PBB, Ini Durasinya

Selasa, 14 September 2021 – 01:00 WIB
Bupati Jembrana Nengah Tamba Hapus Sanksi Bunga dan Denda PBB, Ini Durasinya - JPNN.com Bali
Bupati Jembrana I Nengah Tambah bersama jajaran Kepolisian dan TNI. Foto: Humas Pemkab Jembrana

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun terakhir membuat perekonomian masyarakat melemah.

Bahkan, pendapatan daerah juga rendah, baik dari sektor pajak dan retribusi.

Karena itu, salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan menghapus bunga dan denda tunggakan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sesuai dengan Peraturan Bupati No.29 Tahun 2021, penghapusan sanksi administratif berlaku mulai dari 1 Agustus hingga 15 Desember 2021.

Namun, kebijakan tersebut bisa diperpanjang lagi tergantung dari evaluasi.

“Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB ini untuk memberikan stimulus pada wajib pajak agar mau membayar pajaknya,” ujar Bupati Tamba dilansir dari Radarbali.id.

Menurut Bupati Tamba, pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang ditargetkan dalam APBD tahun 2021.

Nilainya sebesar Rp 8 miliar.

Bupati Jembrana Nengah Tamba merilis Perbup No. 29 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi bunga dan denda PBB selama pandemi, berlaku hingga Desember 2021
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News