Denpasar Hapus Sanksi Pajak, Fixed Berlaku 1 November 2022, Berikut Daftarnya

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 17:59 WIB
Denpasar Hapus Sanksi Pajak, Fixed Berlaku 1 November 2022, Berikut Daftarnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan kebijakan prorakyat di tengah melandainya pandemi Covid-19.

Pemkot Denpasar memutuskan menghapus sanksi administratif bunga atau denda sejumlah pajak terutang bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

Kebijakan insentif fiskal ini sekaligus untuk mendukung geliat ekonomi menjelang KTT G20.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan program penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang ini akan diberlakukan mulai 1 November 2022.

Menurutnya, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

Kemudian Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dengan ketentuan masa pajak dari Januari 2020 sampai dengan masa pajak November 2021.

Penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan ketetapan pajak mulai 1991 sampai dengan 2021.

"Kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang akan mulai berlaku per 1 November - 30 Desember 2022," ujar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Pemerintah Kota Denpasar menghapus sanksi pajak sejumlah objek pajak, fixed berlaku 1 November 2022, berikut daftarnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News