Denpasar Hapus Sanksi Pajak, Fixed Berlaku 1 November 2022, Berikut Daftarnya
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 17:59 WIB
![Denpasar Hapus Sanksi Pajak, Fixed Berlaku 1 November 2022, Berikut Daftarnya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/26/41635dc87a31acd8233d43b5b9d4b880.jpg)
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN
Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.
Hal ini mengingat rentang waktu kebijakan yang relatif singkat.
Pihaknya mengharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang.
"Akan banyak manfaat yang diperoleh. Selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem.
Apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan," paparnya. (antara/lia/jpnn)
Pemerintah Kota Denpasar menghapus sanksi pajak sejumlah objek pajak, fixed berlaku 1 November 2022, berikut daftarnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News