Bupati Suwirta Ajak Semeton Klungkung Manfaatkan Penghapusan Denda PBB
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajak masyarakat memanfaatkan program stimulus penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2022.
Bupati Suwirta mengatakan program stimulus penghapusan denda PBB-P2 tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan.
“Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," kata Bupati Suwirta saat menghadiri acara car free day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Bali, Minggu.
Bupati Suwirta juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung agar kembali membangkitkan kegiatan Mimbar Aksi Gema Santi dan Mimbar Merah Putih.
Program aksi Gema Santi (Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif) adalah gerakan yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar selalu berprestasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kesantunan.
Mimbar Merah Putih merupakan tempat yang disediakan khusus untuk anak-anak remaja Klungkung dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran bagi pemerintah Kabupaten Klungkung.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajak semeton Bumi Serombotan memanfaatkan penghapusan denda PBB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News