Pra-Harmonisasi Raperbup Sumbawa, Ini Saran Penting Kemenkum NTB

Senin, 03 Maret 2025 – 15:19 WIB
Pra-Harmonisasi Raperbup Sumbawa, Ini Saran Penting Kemenkum NTB  - JPNN.com Bali
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Sumbawa Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat pra-pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa, Senin (3/3). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Sumbawa Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat pra-pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa, Senin (3/3).

Rapat pra-pengharmonisasian berlangsung di ruang Kadiv P3H Edward James Sinaga.

Dua Raperbup tersebut, yaitu Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam.

Satu lagi Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam merupakan pendelegasian Pasal 113 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan saran baik dalam judul, konsideran, dasar hukum, ketentuan umum serta beberapa saran perubahan dalam pasal selanjutnya.

Dalam rapat ini tim menyepakati pentingnya pengaturan rekonsiliasi pajak dalam draft raperbup, pengaturan contoh penghitungan opsen pajak MBLB dalam lampiran, dan penegasan pemberlakuan Opsen Pajak per 5 Januari 2025.

Rapat juga menyepakati presentasi pendanaan sinergi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi dalam pemungutan opsen Pajak MBLB.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Sumbawa Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat pra-pengharmonisasian Raperbup Sumbawa.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News