Pelaku Usaha di Kota Denpasar Bisa Nikmati Relaksasi Pajak, Catat Jangka Waktunya
Jumat, 27 Agustus 2021 – 10:36 WIB
Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.
Baca Juga:
Untuk itu, Pemkot Denpasar berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik.
“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi Covid-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” tuturnya. (antara/lia/JPNN)
Kabar gembira dirilis Bapenda Kota Denpasar. Pelaku usaha kini bisa menikmati relaksasi pajak PBB-P2 dengan jangka waktu hingga 31 Desember 2021
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News