Koster Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II, Ini Misi Besarnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menerapkan kebijakan relaksasi pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II mulai 5 Januari 2022.
Kebijakan baru ini diputuskan Gubernur Wayan Koster karena kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021 belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91 persen.
Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen-2,12 persen.
Masyarakat sebenarnya berkeinginan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, tetapi di sisi lain terkendala pembiayaan karena dampak pandemi covid-19.
Berdasar catatan Pemprov Bali, kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan, tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit .
Terdiri dari 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.
Berdasar hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata.
Gubernur Koster bebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor tahap II yang berlaku sejak 5 Januari hingga 3 Juni mendatang. Ini misi besarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News