Koster Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II, Ini Misi Besarnya
![Koster Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II, Ini Misi Besarnya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/01/06/gubernur-koster-saat-mengumumkan-relaksasi-pembebasan-pajak-nt7d.jpg)
Terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat.
Karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak masyarakat di Pulau Dewata memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak BBNKB II yang berlaku mulai 5 Januari 2022.
"Salah satu dasar pertimbangan kebijakan ini karena masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, tetapi di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi,” ujar Koster dilansir dari laman Pemprov Bali.
Dasar kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan BBNKB II ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.
Pergub 63/2021 ini tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
Karena itu, masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," papar Koster. (lia/jpnn)
Gubernur Koster bebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor tahap II yang berlaku sejak 5 Januari hingga 3 Juni mendatang. Ini misi besarnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News