Notaris di Buleleng Dipenjara & Didenda Rp 1.4 Miliar, Kanwil DJP Bali Beber Fakta Penting

Selasa, 23 Mei 2023 – 10:34 WIB
Notaris di Buleleng Dipenjara & Didenda Rp 1.4 Miliar, Kanwil DJP Bali Beber Fakta Penting - JPNN.com Bali
Notaris Komang Nunuk Sulasih di depan jaksa menjelang sidang putusan di PN Singaraja. Terdakwa dihukum penjara dan didenda miliaran rupiah gegara mengemplang pajak. Foto: Humas Kanwil DJP Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1.457 miliar kepada terdakwa pengemplang pajak Komang Nunuk Sulasih alias KNS.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama dua tahun dua bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara.

Majelis hakim mengatakan notaris yang membuka praktik di Kabupaten Buleleng, Bali ini dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dalam kurun waktu tahun pajak 2013 – 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 728.89 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim mengatakan terdakwa melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr, terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bidang perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam pernyataan resminya.

Menurut Nurbaeti, terdakwa sebenarnya telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp 1.23 miliar.

Oleh majelis hakim, pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga denda yang masih kurang dibayar sebesar Rp 227.78 juta.

Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Notaris di Buleleng Komang Nunuk Sulasih dipenjara & didenda sebesar Rp 1.4 miliar, Kanwil DJP Bali beber fakta penting
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News