Notaris di Buleleng Dipenjara & Didenda Rp 1.4 Miliar, Kanwil DJP Bali Beber Fakta Penting

Harta bendanya kemudian dilelang untuk membayar denda.
Namun, kalau harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan.
Hakim juga memutuskan harta berupa sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi di Desa Panji Anom Buleleng yang sebelumnya disita pada 14 Juli 2022, dirampas untuk kepentingan negara.
Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali.
Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu di kedepankan asas ultimum remedium. Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Singaraja sebenarnya telah menyampaikan imbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran.
Namun, hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada 3 November 2022. (lia/JPNN)
Notaris di Buleleng Komang Nunuk Sulasih dipenjara & didenda sebesar Rp 1.4 miliar, Kanwil DJP Bali beber fakta penting
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News