Bos Konstruksi di Tabanan Bali Segera Diadili, Kasusnya Berat

Rabu, 09 Agustus 2023 – 06:16 WIB
Bos Konstruksi di Tabanan Bali Segera Diadili, Kasusnya Berat - JPNN.com Bali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IWA, 49, beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejari Tabanan, Selasa (8/8). Foto: ANTARA/HO-DJP Bali.

IWA juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP.

Namun, sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) IWA tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Atas perbuatannya tersebut IWA terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

IWA juga terancam membayar denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Nurbaeti Munawaroh mengatakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya bisa dilakukan apabila IWA melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Plus sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," katanya.

"Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," papar Nurbaeti Munawaroh. (lia/JPNN)

Bos konstruksi di Tabanan Bali segera diadili setelah kasus perpajakannya dinyatakan lengkap oleh Kanwil DJP Bali, kasusnya berat

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News