Buron Kasus Perusakan Vila Diciduk Kejati Bali saat ke Mal, Lihat Wajahnya saat Ditangkap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Malang nian nasib Sari Soraya Ruka, yang harus dikeler aparat hukum saat asyik ke mal.
Terpidana kasus perusakan sebuah vila di Seminyak, Badung itu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sari Soraya dibekuk saat asyik berjalan-jalan santai di pusat perbelanjaan Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Minggu (16/1) sore kemarin.
Sari Soraya merupakan terpidana kasus perusakan vila yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2018.
Sebelumnya, Sari Soraya diketahui beralamat di Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya, Jakarta.
Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Bali, Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya lantaran kerap berganti alamat.
"Mulai dari Jalan Drupadi Badung hingga Jakarta Timur," sebut Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Senin (17/1).
Buron kasus perusakan vila diciduk Kejati Bali saat ke Beachwalk Mal. Lihat wajah terpidana saat ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News