Buron Kasus Perusakan Vila Diciduk Kejati Bali saat ke Mal, Lihat Wajahnya saat Ditangkap
![Buron Kasus Perusakan Vila Diciduk Kejati Bali saat ke Mal, Lihat Wajahnya saat Ditangkap - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/01/17/terpidana-kasus-perusaakan-vila-sari-soraya-saat-diciduk-tim-wa5b.jpg)
Dijelaskan, kasus yang menjerat Sari Soraya terbilang sepele dengam ancaman pidana di bawah lima tahun.
Kasusnya bermula saat Sari Soraya dan suaminya menyewa vila milik I Wayan Suwena di Jalan Plawa, Seminyak, Badung.
Terpidana menyewa vila selama 25 tahun terhitung tanggal 6 November 2003 - 6 November 2028 seharga Rp 23 juta per tahun.
Lantaran tak mampu membayar, terpidana dan pemilik vila menghentikan perjanjian sewa-menyewa sejak 1 Juli 2012.
"Selanjutnya vila disewakan kembali ke warga negara Jepang," jelas Luga Harlianto, dalam keterangan resminya.
Parahnya, saat penyewa tidak ada di vila pada April 2013, terpidana masuk ke dalam vila tersebut tanpa seizin penyewa.
"Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu," imbuhnya.
Tak hanya itu, rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.
Buron kasus perusakan vila diciduk Kejati Bali saat ke Beachwalk Mal. Lihat wajah terpidana saat ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News