Tersangka Korupsi LPD Sangeh Dicecar Jaksa Kejati Bali, Ada Satu Fakta Menarik

Rabu, 13 Juli 2022 – 19:52 WIB
Tersangka Korupsi LPD Sangeh Dicecar Jaksa Kejati Bali, Ada Satu Fakta Menarik - JPNN.com Bali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh Nyoman Agus Ariadi (kemeja biru) saat diperiksa Penyidik Kejati Bali, Selasa (12/7) kemarin. Foto: Humas Penkum Kejati Bali

"Pada pemeriksaan pertama, penyidik memberikan pertanyaan sejumlah 44 pertanyaan," ucap Luga Harlianto.

Pada pemeriksaan lanjutan kemarin sedikitnya 13 pertanyaan dialamatkan pada tersangka Agus Ariadi.

Menurut Luga Harlianto, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka pada saat menjabat ketua.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar lebih ini, sedikitnya 35 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik.

"35 orang saksi terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh," imbuh Luga Harlianto.

Penyidik juga telah meminta pendapat dua orang ahli untuk memperkuat dugaan tipikor yang dilakukan tersangka Agus Ariadi.

Sebelumnya, Agus Ariadi dijerat UU Tipikor karena diduga membuat puluhan kredit fiktif di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Aksi tersebut dilancarkan tersangka dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 selama dirinya menjabat Ketua LPD. (gie/JPNN)

Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Sangeh dicecar jaksa Kejati Bali, ada satu fakta menarik yang terungkap

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News