Update Korupsi LPD Sangeh: Berkas Lengkap, Tersangka Agus Ariyadi Segera Diadili
Sabtu, 17 Desember 2022 – 20:56 WIB
![Update Korupsi LPD Sangeh: Berkas Lengkap, Tersangka Agus Ariyadi Segera Diadili - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/12/17/penyidik-pidsus-kejati-bali-melengkapi-berkas-perkara-tersan-0wpr.jpg)
Penyidik Pidsus Kejati Bali melengkapi berkas perkara tersangka AA terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pengkreditan Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Foto: ANTARA/HO-Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali
Tersangka AA ditahan penyidik di Rutan Kerobokan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Jaksa tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kerobokan, Badung selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini.
Tersangka AA dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang[1]Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lia/JPNN)
Update Korupsi LPD Sangeh: Berkas dan barang bukti lengkap, Tersangka Agus Ariyadi segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News