Korupsi LPD Yehembang Kelar, Kejari Jembrana Kembalikan Uang Pengganti Terpidana

Kamis, 17 April 2025 – 06:39 WIB
Korupsi LPD Yehembang Kelar, Kejari Jembrana Kembalikan Uang Pengganti Terpidana - JPNN.com Bali
Proses pengembalian uang pengganti terpidana kasus korupsi dana dana LPD Yehembang di Kejari Jembrana, Bali, Rabu (16/4). Foto: ANTARA/HO-Humas Kejari Jembrana

"Untuk uang denda dia tidak mampu membayar dan memilih menjalani vonis tambahan satu bulan kurungan badan.

Klien saya juga tidak melakukan banding," kata I Wayan Sudarsana.

I Gusti Ayu KJA ditangkap tim dari kejaksaan setelah sempat melarikan diri dengan menjadI TKW di luar negeri selama sekitar dua tahun.

I Gusti Ayu KJA yang menjabat sebagai bendahara bersama Ketua LPD Yehembang Kauh I Nyoman P ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di LPD tersebut.

Akibat perbuatan kedua orang tersebut, LPD Yehembang Kauh menderita kerugian hingga Rp 900 juta lebih. (lia/JPNN)

Berdasar laporan terbaru, penyidik Kejari Jembrana dikabarkan telah mengembalikan kelebihan uang pengganti yang dititip oleh terpidana I Gusti Ayu KJA.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News