Korupsi LPD Yehembang Kelar, Kejari Jembrana Kembalikan Uang Pengganti Terpidana
Kamis, 17 April 2025 – 06:39 WIB

Proses pengembalian uang pengganti terpidana kasus korupsi dana dana LPD Yehembang di Kejari Jembrana, Bali, Rabu (16/4). Foto: ANTARA/HO-Humas Kejari Jembrana
"Untuk uang denda dia tidak mampu membayar dan memilih menjalani vonis tambahan satu bulan kurungan badan.
Klien saya juga tidak melakukan banding," kata I Wayan Sudarsana.
I Gusti Ayu KJA ditangkap tim dari kejaksaan setelah sempat melarikan diri dengan menjadI TKW di luar negeri selama sekitar dua tahun.
I Gusti Ayu KJA yang menjabat sebagai bendahara bersama Ketua LPD Yehembang Kauh I Nyoman P ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di LPD tersebut.
Akibat perbuatan kedua orang tersebut, LPD Yehembang Kauh menderita kerugian hingga Rp 900 juta lebih. (lia/JPNN)
Berdasar laporan terbaru, penyidik Kejari Jembrana dikabarkan telah mengembalikan kelebihan uang pengganti yang dititip oleh terpidana I Gusti Ayu KJA.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News