Mantan Ketua LPD Ungasan Terbukti Korupsi Rp 6,8 Miliar, Tertunduk Lesu Divonis 7 Tahun
![Mantan Ketua LPD Ungasan Terbukti Korupsi Rp 6,8 Miliar, Tertunduk Lesu Divonis 7 Tahun - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/01/19/terdakwa-ngurah-sumaryana-mengenakan-rompi-tahanan-setelah-m-junc.jpg)
Setelah ditelusuri penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ditemukan bahwa Ngurah Sumaryana menggunakan uang tersebut untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Dalam laporan penggunaan dana tersebut yang bersangkutan melaporkan sudah membayar lunas, tetapi dalam kenyataannya tidak membayar lunas kepada penjual.
Ngurah Sumaryana juga melakukan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi.
Terdakwa lalu melaporkan pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan yang dikeluarkan oleh LPD, membeli aset perumahan secara global.
Namun, dalam laporannya dibelikan secara satuan sehingga menyebabkan nilai pembelian lebih besar dari nilai aset.
Perbuatannya tersebut berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali pada 24 Desember 2021. (lia/JPNN)
Mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana terbukti korupsi Rp 6,8 miliar, terdakwa tertunduk lesu seusai divonis 7 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News