Tersangka Korupsi Dana LPD Adat Baluk Jembrana Dijebloskan ke Penjara
“Untuk INW kami periksa lebih lanjut," ujar Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menambahkan NKP terindikasi melakukan tindakan yang merugikan LPD Baluk sejak 2019.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka NKP membuat kuitansi palsu terkait uang masuk dan keluar.
"Perbuatannya itu tidak diketahui ketua LPD Baluk. Setelah uang LPD cukup banyak dia gunakan, kasus ini baru terkuak," ucap Kajari Jembrana.
Dari total uang Rp 1,2 miliar yang terkumpul, tersangka NKP telah menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 600 juta.
Penyidik Kejari Jembrana menjerat NKP dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Penyidik Kejari Jembrana juga menjerat NKP dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)
Tersangka Korupsi Dana LPD Adat Baluk Jembrana berinisial NKP akhirnya dijebloskan ke penjara untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News